Sintang, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, saat ini sedang memverifikasi administrasi terhadap 18 partai politik (parpol) selama satu bulan.
“Dari 18 parpol, ada 4 parpol tidak akan diverifikasi, sebab keempat Parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi persyaratan di tingkat pusat,” Kata Ketua KPU Sintang, Supranto, ditemui di Sintang, Sabtu (21/10).
Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dari pusat.
Dikatakan Supranto, keempat Parpol tersebut adalah PKP Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Republik, dan Partai Rakyat.
“Sebelumnya kami telah menerima salinan berkas Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP) yang berakhir 16 Oktober 2017 pukul 00.00 lalu,” katanya.
Dikatakan Supranto, verifikasi administrasi itu akan dilakukan hingga 15 November 2017 dan diberi waktu perbaikan hingga 14 hari ke depan.
Lebih lanjut dia menjelaskan setelah dilakukan penelitian, nantinya akan melakukan konfirmasi pada partai politik bila terjadi kekurangan KTA maupun KTP. Misalnya jumlah keanggotaan yang kurang dari 403, maka mereka harus melengkapinya.
Kemudian, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi ini nantinya akan dilakukan verifikasi faktual meliputi keanggotaan hingga keberadaan sekretariat parpol. Verifikasi ini pun dilakukan selama dua kali perbaikan.
14 parpol yang sudah diterima pendaftarannya oleh KPU Pusat sesuai urutan tanggal pendaftaran yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), PARTAI Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Selanjutnya, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: