Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum menilai kendala teknis yang terjadi di sistem informasi partai politik (Sipol) tidak terlalu berpengaruh dalam kegagalan parpol mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Kendala teknis dalam Sipol terjadi selama masa pendaftaran parpol, namun KPU memiliki catatan lengkap terkait waktu dan durasi gangguan teknis tersebut, kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.
“Kami akan menjelaskan secara lengkap, Sipol kita itu ‘down’-nya kapan, berapa lama, ‘maintenance’-nya kapan dan berapa lama, bermasalahnya kapan. Menurut kami, itu tidak signifikan mempengaruhi kegagalan parpol-parpol dalam mengunggah data ke Sipol,” kata Pramono saat menghadiri sidang Pelanggaran Administratif di gedung Bawaslu RI, Jumat (3/11).
KPU memberikan penjelasan dalam sidang terbuka yang digelar Bawaslu, Jumat, guna menindaklanjuti laporan gugatan dari 10 partai politik.
Ke-10 partai politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid