Salah satu pelapor dari PBB mengatakan kendala teknis yang terjadi di Sipol selama masa pendaftaran menyebabkan partai tersebut gagal menjadi calon peserta Pemilu 2019. Kendala Sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem informasi mendadak mati atau “shut down”, dan data yang diunggah tidak sesuai.

“Pernah kami memasukkan data kami di Jawa Barat, tapi beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Ini kan masalah bagi kami, padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang terpilih menjadi presiden,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Terkait laporan tersebut, Bawaslu melaksanakan proses peradilan yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 November.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid