Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum serentak kepada pemantau asing yang akan turut memonitor jalannya Pemilu 2019 pada Rabu, 17 April.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan bekal bagi para delegasi, terutama mereka yang datang dari luar negeri, mengenai sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.
“Agar mereka ketika besok memantau proses pemungutan suara di TPS sudah punya gambaran yang lengkap tentang sistem dan mekanisme yang di adopsi di undang-undang Indonesia,” kata Pramono di sela-sela sosialisasi.
KPU menyelenggarakan program kunjungan pemilu atau Election Visit Program yang melibatkan sejumlah pemantau asing untuk turut meninjau proses pemilu yang diadakan lima tahun sekali di Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 anggota perwakilan lembaga penyelenggara pemilu dari berbagai negara, yakni Afghanistan, Malaysia, Rusia, Pakistan, Sri Lanka, Nepal, Myanmar, Uzbekistan, Timor Leste, Bangladesh, dan Maladewa.
Selain itu, ratusan pemantau juga berasal dari kedutaan besar asing di Indonesia, lembaga pemantau internasional dan dalam negeri, media massa asing dan nasional, kementerian/lembaga, serta perguruan tinggi.
Para delegasi akan diajak ke beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April dan menyaksikan jalannya proses pemungutan serta penghitungan suara.
TPS di lembaga permasyarakatan, perumahan kumuh, area padat penduduk, dan permukiman elit menjadi tujuan yang akan disambangi para pemantau.
“Kita ‘kan punya kriteria, jadi kita ambil beberapa sampel (TPS) yang bisa menggambarkan jaminan hak pilih itu betul-betul diterapkan di Indonesia,” jelas Pramono.
Pemilihan calon presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 01 petahana Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin, serta nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Pemilihan presiden 2019 akan dilakukan bersamaan dengan pemilhan anggota DPR RI, DPRD dan DPD.
antara
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan