Faisal menjelaskan pemberian APK tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan dilarang mencantumkan gambar presiden dan wakil presiden.

“Dalam aturan PKPU sudah dijelaskan aturannya, makanya setelah berkordinasi dengan masing-masing LO pasangan calon harus mengikuti peraturan, konsekwensinya pun jelas diatur,” tambah dia.

Sementara Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Asrar Marlang, secara detail menjelaskan total APK diberikan sebanyak 5.439.978 lembar, dengan rincian khusus baliho 480 lembar setiap pasangan calon diberikan jatah 120 lembar, masing-masing lima lembar terpasang di satu kabupaten kota.

Selanjutnya, umbul-umbul sebanyak 24.560 lembar, masing-masing pasangan calon diberikan 6.140 lembar dengan jatah 20 lembar dipasang di 307 kecamatan tersebar di 24 kabupaten kota se Sulsel. Spanduk sebanyak 24.376 lembar, setiap pasangan calon diberikan 6.094 lembar untuk dipasang dua disetiap kelurahan. Jumlah kelurahan se Sulsel tercatat 3.047 kantor.

Sedangkan untuk pamflet, leaflet, selebaran dan poster yakni 50 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) dengan sebaran indeks selebaran per pasangan calon sebanyak 5.390.562 lembar.

“Bagi pasangan calon bisa menambah APK seperti baliho maupun spanduk seperti diatur 150 persen dari kouta yang diberikan atau sekitar 600 lembar, bilamana rusak atau hal lainnya, asalkan melaporkan bukti cetak ke KPU. Titiknya pun sudah ditentukan pemerintah kabupaten dan kota. kalau melanggar akan diturunkan,” jelas Asrar.

Sementara untuk anggaran APK kepada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018 menelan anggaran Rp Rp4 miliar lebih. Sementara pengeluaran dana kampanye per pasangan calon dibatasi hingga Rp74,3 miliar lebih.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid