Padang, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 pada 4 September.
Anggota KPU Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai dalam webinar KPU Sumbar tentang sosialisasi PKPU 5/2020 di Padang, Senin, mengatakan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari pada 4-6 September 2020.
Sementara itu untuk penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut pasangan calon dilakukan keesokan harinya.
Saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah, kata dia, pimpinan partai politik harus menyampaikan surat keputusan (SK) kepengurusan partai dan jika terjadi sengketa, KPU akan mengambil SK yang terakhir.
“Kalau sudah masuk berkas maka tidak bisa lagi diubah sampai habis masa pendaftaran, kecuali beberapa alasan seperti ada pengurus yang meninggal dunia,” katanya.
Apabila satu hari sebelum pendaftaran partai politik belum menyerahkan SK, menurut dia, partai tersebut tidak dapat mendaftarkan calon mereka.
Setelah adanya penetapan calon, ada masa kampanye selama 71 hari yang dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 dan selanjutnya ada minggu tenang serta pemilihan pada 9 Desember 2020.
“Tiga hari setelah penetapan pasangan calon dilanjutkan kampanye selama 71 hari. Kampanye dijadwalkan pada 26 September sampai 5 Desember 2020,” katanya.
Tahapan kampanye dilakukan dengan sejumlah cara mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK. Kemudian kampanye lewat media masa, cetak, dan elektronik, serta debat publik terbuka.
“Tidak semua metode kampanye dibolehkan, karena menyesuaikan protokol kesehatan,” katanya.
Setelah kampanye, kata dia, masuk minggu tenang dan dilakukan pembersihan alat peraga kampanye dan pada 9 Desember 2020 dilakukan pemungutan suara.
“Semua dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam setiap tahapan yang diatur. Mari bersama kita terapkan dan kita sukseskan Pilkada 2020,” kata dia.(Antara)