Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membantah telah mempersulit persyaratan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Pahlawan menjelang Pilkada Jatim 2018.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya merespons adanya keluhan sejumlah warga dengan memberikan penjelasan bahwa persyaratan menjadi petugas KPPS yang ada saat ini sudah diberlakukan pada pemilu sebelumnya.
“Seperti halnya untuk memenuhi surat keterangan dokter, calon KPPS hanya datang ke puskesmas. Kami sudah bangun komunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempermudah itu,” ujarnya di Surabaya, Rabu (4/4).
Nur Syamsi mengakui untuk legalisasi ijazah, kesulitan yang ditemui calon petugas KPPS, jika sekolah yang bersangkutan sudah tutup. Namun menurutnya, apabila memiliki ijazah dan fotokopinya bisa mendapatkan legalisasi dari Kantor Pos.
“Ke Kantor Pos bisa selama ijasahnya ada,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara