Beberapa persyaratan tersebut di antaranya tidak boleh menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilu sebelumnya.

Ketua RW 3 Kelurahan Banyu Urip Besari mengatakan bahwa beberapa persyaratan administrasi yang ada mempersulit warganya untuk mendaftar sebagai anggota KPPS.

“Untuk menjadi anggota KPPS minimal ijazah SMA yang sudah dilegalisir, kemudian menyertakan surat keterangan dokter,” katanya.

Ia mengaku persyaratan sebagai anggota KPPS mulai tahun ini lebih rumit dibanding pemilu sebelumnya. Menurutnya, pada Pilkada Kota Surabaya 2015 tidak serumit saat ini.

“Dulu asal bisa baca, tulis dan hitung. Kan sekarang sudah banyak orang pintar,” katanya.

Besari menilai persyaratan yang rumit bisa menjadi kendala dalam meningkatkan parstipasi masyarakat. Padahal, penyelenggara pemilu dituntut bisa meningkatkan partisipasi masyarakat tinggi.

“Di tingkat RT saja nyarinya susah. Sekarang apatisme masyarakat semakin tinggi,” katanya.

Sementara itu salah seorang warga lainnya yang berminat menjadi anggota KPPS, Anugraheni, menyatakan, selain legalisir ijasah, syarat wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit juga dinilai memberatkan. Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS tidak sebanding dengan besaran honor yang didapat.

“Kalau dihitung dengan gaji ya tidak cukup,” kata warga Kupang Krajan Sawahan ini.

Apalagi menurutnya, masa kerja anggota KPPS berbeda dengan anggota PPS, PPK dan KPU yang lebih lama. Ia menambahkan, banyak warga yang enggan menjadi anggota KPPS karena rumitnya persyaratan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara