Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, menetapkan dua pasangan pada Pilkada 2020, yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman.

“Kedua paslon memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kesehatan,” kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi saat penetapan peserta pilkada di Kantor KPU Surabaya, Rabu (23/9).

Penetapan pasangan calon tersebut, kata Nur Syamsi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.

KPU Surabaya lalu membuat surat keputusan tentang tahapan pencalonan, termasuk di dalamnya penetapan tahapan penelitian administrasi bakal paslon dan tahapan penetapan paslon serta pengundian nomor urut kontestan.

Nur Samsi menjelaskan bahwa PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 68 menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno berdasarkan penelitian syarat pencalonan.

“Berdasarkan hasil pleno verifikasi administrasi yang kami lakukan terhadap dua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan penelitian administrasi, termasuk salah satunya adalah surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk yang menyatakan bahwa dua bakal bapaslon mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

“Atas dasar itulah, kami hari ini telah menetapkan pasangan Eri Cahyadi- Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai pasangan calon wali kota/wakil wali kota,” katanya menjelaskan.

Anggota KPU Kota Surabaya Suprayitno menambahkan bahwa tahapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon di Hotel Singgasana, Kamis (24/9).

Saat pengundian nomor urut tersebut, KPU menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya pembatasan jumlah yang hadir.

“Mekanismenya untuk pengambilan nomor urut, yaitu paslon yang hadir lebih awal berhak mengambil lebih dahulu, kemudian penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin