Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersyukur dengan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kerja lembaga yang dipimpinnya selama ini diterima.
“Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima,” kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
KPU dikatakannya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan selama proses pemilu dan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), proses pertanggungjawaban dilakukan.
Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin mengatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon pada bagian pendahuluan tidak berhubungan dengan perolehan suara.
Apabila tidak berhubungan dengan perolehan suara, pelanggaran yang dituduhkan menjadi kewenangan dari Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengapresiasi sikap Mahkamah yang menyatakan bahwa terhadap proses pemilu pelanggaran proses pemilu itu sudah ada lembaga yang menanganinya,” kata dia.
Selama Bawaslu melaksanakan tugasnya, menurut dia, MK tidak ikut campur, kecuali bila pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan