Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar, Firman Subagyo menduga adanya motif terselubung terkait pernyataan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay yang mengatakan bahwa SK Menkumham soal kepengurusan partai Golkar masih berlaku.
Meski majelis hakim PTUN Jakarta sudah memberikan putusan dengan membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan DPP Partai Golkar oleh kubu Agung Laksono.
“Kesan saya Hadar Gumay ada tekanan politik atau ada kontrak politik agar setelah lengser dari jabatan komisioner KPU dapat posisi strategis seperti komisioner pendahulunya yang akhirnya masuk penjara,” ucap Firman, dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut dia, Hadar  harus memahami isi UU Pilkada pasal 2 bahwa Pemilu diselenggarakan secara demokratis, bebas, jujur, adil dan rahasia, serta mempunyai kepastian hukum dan juga memperhatikan kepentingan umum dan sebagainya dan juga mempunyai jiwa negarawan.
“Harusnya seorang Hadar Gumay tidak selalu membuat pernyataan yang kontroversi merasa benar sendiri dan (terkesan) memaksakan kehendaknya (bahwa yang terdaftar masih kubu Agung Laksono),” ujar dia.
Dirinya juga mempertanyakan sikap KPU yang sempat mengusulkan untuk dilakukan revisi UU Pilkada sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak. Namun, statmen yang dilontarkan KPU sendiri acap kali tidak sejalan dengan faktanya.
“Apakah Seorang komisioner Hadar Gumay justru menghendaki pemilukada gagal atau ingin terjadi konflik horizontal terjadi di tanah air tercinta ini? Kalau itu yang dikehendaki, patut dipertanya kredibilitasnya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunggu keputusan inkracht (tetap) terkait kisruh kepengurusan partai. Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan Partai Golkar.
Menurutnya, selama keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menggunakan Surat Keputusan (SK) terakhir Kementerian Hukum dan HAM. 
“SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, kalau belum ada putusan inkrah,” ujar Hadar saat dihubungi, Senin (18/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang