Ketua IVID, Rikson Nababan.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Indonesia Voter Initiative for Democracy (IVID), Rikson Nababan, menilai KPU RI telah ‘bermain’ isu populis mengatur mantan narapidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Menurut dia, pengaturan itu lebih sekedar persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), persoalan kewenangan ataupun persoalan substansi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

“Hal tersebut sebuah pembangkangan atas tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya patuh terhadap undang-undang yang mengatur keberadaannya tersebut,” ujar Rikson dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9).

Dia menjelaskan, terdapat kontradiksi yang sangat luar biasa jika melihat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Hal ini, karena terdapat persyataran pencalonan yang mengharuskan partai politik menandatangani Pakta Integritas untuk tidak mencalonkan bacaleg yang merupakan mantan terpidana korupsi di setiap tingkatan.

Rikson memandang, hal tersebut merupakan metode yang digunakan pemerintah dan KPU untuk ‘mengakali’ keinginan KPU agar mantan narapidana kasus koruptor tidak mencalonkan diri.

Pasalnya, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut sejatinya berniat memunculkan norma baru yang tidak diatur pada aturan di atasnya.

“Namun demikian, karena hal tersebut dapat menyebabkan cacat hukum akibat bertentangan dengan pengaturan di atasnya, maka larangan pada calon mantan napi tersebut dijadikan sebagai persyaratan pencalonan yang dikeluarkan parpol,” kata dia.

Hal ini tentunya tak berakhir begitu saja, kata dia, dengan menaikan status menjadikan larangan calon mantan napi koruptor yang sebelumnya adalah syarat calon menjadi syarat pencalonan, maka muncul konsekuensi hukum administrasi yang baru akibat hal tersebut.

Adapun konsekuensinya, seluruh calon yang diajukan dalam dapil itu, menjadi tak sah, karena persyaratan pencalonan batal demi hukum akibat adanya calon mantan narapidana koruptor.

Namun, pada faktanya, KPU tak melakukan pencoretan terhadap seluruh calon yang ada di dapil tersebut, hanya melakukan pencoretan terhadap calon narapidana koruptor saja.

“Nampak ketidak konsistenan KPU menerapakan aturannya. Muncul kesan, KPU ‘menghalakan’ segala cara menjeggal mantan napi tanpa mempertimbangkan segala konsekuensi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga konsekuensi akibat ‘pemaksaan’ masuknya norma yang melarang caleg mantan koruptor. Pertama, KPU telah bertindak sewenang-wenang dengan tak mengindahkan pengaturan di atasnya.

Bahkan dengan dalil ‘sudah selesai’, dia melanjutkan, karena telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, namun adanya perlindungan hak dipilih dalam pemilu bagi setiap orang dalam norma Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah pengaturan yang tak bisa dinegasikan.

“Terlebih pasal ini sebelumnya sudah coba diuji di MK dan hasilnya, MK menolak untuk mengabulkan permohonan pemohon agar mantan napi koruptor dilarang untuk mencalonkan diri,” tegasnya.

Konsekuensi kedua, kata dia, adanya putusan bawaslu terhadap setidaknya 12 calon mantan narapidana korupsi yang kemudian dimenangkan untuk dapat mengikuti pemilu, adalah putusan sengketa yang berkepastian hukum.

Hal ini, karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus sengketa. Dengan menegasikan melalui alasan sedang diuji di Mahkamah Agung (MA), KPU telah kembali melanggar asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih, MA tidak akan memutus pengujian tersebut, selama atas substasi yang akan diuji, juga sedang diuji di MK.

Konsekuensi ketiga, dia menambahkan, muncul pendapat KPU tidak taat asas penyelenggaraan setengah hati. Hal ini disebabkan, atas putusan KPU yang menegasikan putusan MK terkait calon mantan terpidana koruptor, namun menerima putusan MK terkait calon DPD yang tidak boleh merupakan kader parpol.

“Pada kasus calon DPD, KPU seolah tidak mengambil pusing ketika pengaturan teknisnya harus kembali diubah. Bahkan tanpa bersalah, ‘kembali merepotkan’ parpol, karena harus membuat surat pemberhentian kadernya. Padahal sebelumnya calon anggota DPD tersebut sudah selesai dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratannya,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan