Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, tidak mau disalahkan jika Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015 mendatang.
Menurut Husni, bila Golkar dan PPP nanti tidak dapat ikut dalam Pilkada, itu disebabkan karena partai masing-masing yang tak juga menuntaskan konflik.
“Itu bukan salah penyelenggara (Pilkada) tapi karena mereka enggak mau menyelesaikan konflik,” kata Husni dalam diskusi bertema ‘Menghitung Problematika Pilkada Serentak’ di Jakarta, Sabtu (30/5).
Husni mengingatkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika partai ingin mengikuti Pilkada serentak. Selain partai yang mengikuti Pemilu 2014, syarat lain yakni sesuai UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa partai yang dapat mengajukan calon dalam pilkada adalah partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dan provinsi. Partai peserta pilkada juga harus memenuhi syarat minimal 20 kursi di DPRD.
“Kalau mereka (Golkar dan PPP) tidak mau bergabung dengan partai lain, ya mereka tidak bisa ikut. Itu aturan undang-undang,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:












