Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantono menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok apabila tidak menjalankan kewajiban untuk cuti di masa kampanye.
“Tidak jalani kewajiban, pasti disanksi. Semua kan begitu,” tegas Juri Ardiantono di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Kendati demikian, peraturan mengenai sanksi calon petahana tidak menjalani kewajiban mengambil cuti kampanye hingga saat ini belum diputuskan untuk dimasukkan dalam pasal di peraturan KPU.
Menurut dia, sejauh ini pihaknya hanya mengatur bahwa petahana diwajibkan untuk cuti selama tiga bulan masa kampanye berdasarkan Pasal 70 UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
“Sampai sekarang kami belum putuskan untuk memakai sanksi apa? Kalaupun memakai sanksi admisnistrasi, kan ada tingkatannya,” kata Juri
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diusung oleh partai Golkar, Nasdem, dan Hanura menyatakan enggan jika dipaksa harus mengambil cuti saat masih menjalani masa kampanye pada pilgub DKI 2017 mendatang. Bahkan Ahok pun mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada 10/2015, terutama terkait pasal soal cuti.
(Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan