Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei dapat dijadikan referensi, tetapi bukan hasil akhir.
“Quick count dan survei itu kegiatan legal, ilmiah, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik bisa menggunakan sebagai referensi,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/4).
Melalui survei, kata dia, publik dapat memahami seluruh kegiatan pilkada serentak dengan lebih cepat.
Namun, Arief menegaskan kembali hasil hitung cepat atau survei bukan merupakan hasil akhir dan resmi.
“Harus dipahami, hasil akhir ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta,” tutur dia terkait Pilkada DKI putaran kedua.
Terkait potensi sengketa Pilkada 2017, KPU mengaku telah menyiapkan diri untuk mempertanggungkan hal yang menjadi pekerjaannya.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk sementara mengungguli pesaingnya, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dalam sejumlah hitung cepat hasil putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Pada pukul 14.55, hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia dengan data masuk mencapai 62,29 persen, pasangan Anies-Sandi memperoleh suara 55,07 persen, sedangkan pasangan Basuki-Djarot mendapatkan 44,93 persen suara.
Pada hasil hitung cepat Indikator Politik dengan data masuk mencapai 60,75 persen, pasangan pasangan Anies-Sandi mendapat suara 58,93 persen, sedangkan pasangan Basuki-Djarot memperoleh 41,07 persen suara.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: