Konferensi pers Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024, di kantor KPU RI, Senin (13/11). (Aktual.com/Ilyus Alfarizi)

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa parpol baru yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan calon presiden-cawapres.

Hasyim menekankan bahwa hanya partai politik peserta Pemilu terakhir, yakni Pemilu 2019, yang memenuhi persyaratan pencalonan dan menjadi peserta Pemilu 2024 yang dapat mencalonkan atau mengusulkan pasangan capres-cawapres.

“Parpol baru belum tentu bisa menjadi bagian koalisi pengusung di Pilpres 2024. UU Pemilu tidak memungkinkan parpol baru menjadi bagian dari gabungan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan paslon,” ujar Hasyim Dalam jumpa pers di KPU, Senin (13/11).

Hasyim juga menyoroti terkait desain surat suara Pilpres 2024.

“Desain surat suara Pilpres akan memuat tanda gambar partai politik yang mengusulkan atau mendaftarkan masing-masing calon presiden,” tambahnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik merinci undang-undang yang menjadi dasar larangan tersebut.

“Pasal 226 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa bakal Pasangan Calon harus didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU,” jelas Idham.

Idham menegaskan bahwa parpol peserta pemilu 2024 yang belum menjadi peserta pemilu di Pemilu Anggota DPR tahun 2019 tidak memiliki kewenangan sebagai pengusul atau pendaftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, beberapa parpol baru yang ikut serta dalam Pemilu 2024 antara lain PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil