Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan bahwa partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak bisa menarik dukungannya. KPU juga menyatakan bahwa setiap partai politik hanya diizinkan mengajukan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.

“Sesuai aturan demikian (nggak bisa tarik dukungan),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/8).

Idham menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa partai politik tidak dapat menarik dukungannya setelah pendaftaran.

Jika sebuah partai politik menarik dukungannya, KPU akan menganggap bahwa partai tersebut tidak mengusulkan pasangan calon. Setelah dukungan ditarik, partai tersebut juga tidak bisa mengajukan pasangan calon pengganti.

Berikut adalah Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Pilkada:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain