Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, partai politik yang dokumennya tidak lengkap tidak akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU telah menutup pendaftaran Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
“Terhadap parpol yang dinyatakan tidak lengkap, maka selesai, tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi,” ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/8) dini hari.
Hasyim mengatakan, partai yang dokumennya masih diperiksa dan belum dinyatakan lengkap tidak lagi punya kesempatan untuk melengkapi dokumen. Sebab pendaftaran partai politik sudah ditutup.
“Maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap,” ujar Hasyim.
Partai yang masih dilakukan pemeriksaan akan diumumkan KPU pada Senin (15/8) ini.
Hasyim menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi bagi partai yang mendaftar di hari terakhir dan dokumen belum dinyatakan lengkap. Partai dinyatakan dokumen lengkap dan terdaftar sebagai calon peserta pemilu. “Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar,” imbuhnya.
Tahapan berikut dari pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 adalah verifikasi administrasi. Tahapan ini telah berjalan beriringan dengan pendaftaran partai politik sejak 2 Agustus lalu. Verifikasi administrasi hanya dilakukan bagi partai politik yang sudah dinyatakan lengkap.
“Untuk yang hari ini mendaftar dan dinyatakan lengkap dan didaftar, maka verifikasi administrasi baru akan dilakukan besok setelah berita acara dinyatakan lengkap itu dipenuhi,” kata Hasyim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, hari ini, Minggu (14/8). Namun, KPU akan memberikan toleransi bagi partai politik yang membawa dokumen lengkap meski sudah melewati jam deadline.
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, pihaknya tetap akan menerima penyerahan dokumen pendaftaran di detik-detik akhir. KPU juga akan tetap memberi tanda terima pendaftaran bagi parpol yang mendaftar melampaui pukul 23.59 WIB, asal dokumen yang diserahkan lengkap.
“Apabila pada saat mendaftar di hari terakhir mereka membawa dokumen Hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8) dini hari.
“Apabila betul betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 malam atau jam 23.59,” lanjut dia.
Sementara itu, partai yang tidak melengkapi dokumen setelah lewat batas akhir pendaftaran atau tidak memberikan dokumen perbaikan, maka tidak akan bisa lanjut ke proses verifikasi.
“Ya mereka enggak daftar, kalau mereka enggak daftar ya memang nggak ada aktivitas itu,” kata Idham.
Sampai siang ini, ada dua partai yang telah menyerahkan perbaikan dokumen. Yaitu Partai Republiku Indonesia dan Partai Parsindo. KPU masih menunggu kehadiran Partai Pelita.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra