Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya tak ingin partai politik (parpol) mengulangi kesalahan mereka terkait kelengkapan berkas dalam pendaftaran calon legislatif, beberapa waktu lalu.
Kali ini, KPU berharap agar parpol lebih sigap dalam menyiapkan berkas tatkala mendaftarkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) usungan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Senin (6/8).
“Kita harap parpol telah mempersiapkan dokumen para capres dan cawapresnya dengan baik agar mempermudahkan KPU,” kata Arief.
Dia mengungkapkan meski nama paslon belum ditentukan, tetapi parpol harus sudah menyiapkan dokumen pendaftaran. Karena dokumen pendaftaran tidak dapat disipakan secara mendadak.
“Jadi kalau sudah mulai kelihatan siapa saja yang akan dicalonkan, maka sebaiknya mulai sekarang dokumennya disiapkan, tidak mungkin putusannya malam dan tiba – tiba dokumen baru disiapkan,” ujarnya.
Ia menyarankan parpol melakukan konsultasi lebih dahulu sebelum mendaftarkan paslon. Hal ini agar dokumen lengkap saat mendaftar.
“Kita sarankan dokumen-dokumen dikonsultasikam lebih dahulu ke KPU supaya saat mendaftar semua dokumen bisa dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Diketahui, syarat pendaftaran capres dan cawapres tertuang dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden . Terkait persyaratan pencalonan pada pasal 5, 6, 7 dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat ada pasal 9, 10 dan 11.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan