Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan ada dua instrumen yang dapat menjadi pertimbangan dalam menelaah gugatan hak konstitusional terkait politik dinasti di Undang-Undang Pilkada.
“Ada dua instrumen untuk menelaah terkait pembatasan hak konstitusional, yakni dari aspek nilai-nilai yang berlaku umum dan berkaitan dengan hak asasi manusia, kemudian dari hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” kata Ida Budhiati dalam diskusi bertajuk “Forum Meja Bundar: Gugatan MK dan Kepastian Pembatasan Poltik Dinasti” di Jakarta, Selasa (14/4).
Saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tengah diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Satu poin yang menjadi gugatan yakni ketentuan pasal 7 huruf r tentang calon kepala daerah tidak mempunyai konflik kepentingan dengan pejabat kini (pembatasan politik dinasti).
Ida meyakini Mahkamah Konstitusi dapat memberikan respon dengan cepat atas permohonan gugatan itu, karena pilkada serentak akan berlangsung tahun ini.
Dia mengatakan, sejauh ini KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan MK dalam menyosialisasikan tahapan dan proses waktu penyelenggaraan pilkada serentak.
“Kita juga mempunyai pengalaman pada saat Pilpres 2014 berjalan, ada permohonan uji materi terkait periode penetapan calon terpilih, dan MK ternyata bisa sangat responsif,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: