Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk beraudiensi guna membahas syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 pada siang ini, Kamis (22/11).

“Hari ini, Hakim Konstitusi Dr. I Dewa Gede Palguna akan mewakili MK menerima audiensi KPU,” ujar Jubir MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya.

Audiensi ini dilakukan untuk menyikapi kasus Oesman Sapta Odank (OSO) dalam pencalonan sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Saat ini, KPU tengah dihadapkan pada dilema putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang meminta status OSO diloloskan sebagai caleg DPD RI.

Padahal, KPU telah memberi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada OSO atas dasar putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan