Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan tahun 2024 harus menyerahkan daftar lengkap nama anggota tim sukses mereka. Batas waktu penyerahan tersebut adalah tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye.
“Karena penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini. Nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres,” kata Ketua KPU RI Hasyim saat konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Masa kampanye akan dimulai pada Selasa, (28/11). Oleh karena itu, Hasyim menyatakan bahwa pasangan calon diwajibkan untuk menyerahkan daftar lengkap anggota tim sukses paling lambat pada tanggal 24 November 2023.
“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon,” ujarnya.
“Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye,” imbuh Hasyim.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih