Jakarta, Aktual.com – Penetapan Daftar Pemilih (DPT) hasil perbaikan kedua akan dijadwalkan pada 16 Oktober mendatang. Demikian diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Insyallah nanti ditetapkan pada 16 November, pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil perbaikan,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Hasyim mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyiapkan penetapan tersebut, di antaranya adalah penetapan DPT perbaikan dari ruang lingkup terkecil, yaitu oleh KPU kabupaten/kota.

Selain itu, Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) disebut Hasyim juga telah menetapkan DPT luar negeri. Menurutnya, hal ini telah dipantau langsung oleh para komisioner KPU.

“Hasil perbaikan DPTLN di beberapa kantor perwakilan di luar negeri, sudah mulai ditetapkan oleh PPLN,” kata Hasyim.

“Kami memonitor proses-proses, penetapan DPT di kabupaten/kota,” sambungnya.

KPU sebelumnya menggelar penetapan DPTHP pada 16 September 2018. Namun KPU, Bawaslu dan partai politik bersepakat penetapan DPTHP dilakukan dalam waktu 60 hari.

Perpanjangan ini dilakukan agar dapat kembali menyisir DPT ganda. Serta memperbaiki sistem lainnya, seperti pencatatan sipil hingga sistem online di KPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan