Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 pemilih.
“Dengan demikian DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044,” kata komisioner KPU RI Viryan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 di Jakarta, Sabtu (15/12).
Dia menjelaskan untuk jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 190.770.329 dengan rincian laki-laki 95.368.349 dan perempuan 95.401.980. Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 809.500.
Menurut dia, untuk pemilih luar negeri sebanyak 2.058.191 dengan rincian perempuan 1.155.464 dan laki-laki 902.727 yang terdapat di 130 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam kesempatan tersebut menyatakan institusinya menerima rekap DPTHP-2 dan mengapresiasi KPU telah laksanakan pemutakhiran data pemilih.
Namun dia mengatakan, Bawaslu memberikan beberapa catatan untuk KPU antara lain KPU harus memberikan lampiran berita acara “by name by address” ke Bawaslu dan partai politik.
“Lampiran itu diberikan ke Bawaslu dan parpol untuk kesesuaian beserta lampiran Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” ujarnya.
Dia juga meminta KPU menjamin hak memilih bagi pemilih yang berada di Rutan, Lapas, dan panti sosial.
Selain itu, dia juga meminta KPU berkoordinasi dengan institusinya serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi hak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Tambahan agar masuk dalam DPT Khusus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby