Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Husni Kamil Manik, menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahap kedua dihelat pada 15 Februari 2017 mendatang. Pilkada Serentak tahap dua akan diikuti 101 daerah dari tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
“Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di Propinsi, Kabupaten, Kota, dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari,” kata Husni dalam peresmian peluncuran Pilkada Serentak di Jakarta, Senin (15/2).
Dari 101 daerah yang menggelar Pilkada Serentak tahap dua, rinciannya adalah 7 Propinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota. Khusus ke-7 Pilkada Propinsi, masing-masing Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Dari ke-7 Propinsi tersebut, lanjut Husni, Propinsi Aceh tercatat sebagai daerah yang menggelar Pilkada terbanyak. Yakni, satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.
Mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU menyatakan sikapnya mendukung pemerintah dan DPR dalam mencari formulasi terbaik hajat demokrasi di daerah.
“Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap Undang-Undang, kami sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan,” jelas Husni.
“Dalam pekan ini kami segera memasukkan usulan tersebut kepada pemerintah dan DPR, dengan merancang draft perubahan peraturan secara simultan,” lanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh: