Dalam rusun ini terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu, TPS 33, dan 34. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berada di TPS 33 tercatat 742 pemilih dan TPS 34 ada 737 pemilih.

Temanggung, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim mengatakan bahwa tidak ada warga negara asing (WNA) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Yusuf mengatakan ada lima WNA memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) di Kabupaten Temanggung, namun mereka tidak masuk DPT semua.

Meskipun tidak ada yang masuk DPT, dia meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang terdapat WNA memiliki KTP-E tersebut harus cermat, jangan sampai mereka menyalahgunakannya pada daftar pemilih khusus (DPK) nantinya.

“Perlu menjadi catatan, nanti akan kami sampaikan ke KPPS dengan alamat WNA setempat supaya nanti tidak digunakan menjadi DPK,” katanya, Senin (18/3).

Ia menyampaikan mereka jelas tidak boleh menggunakan hak pilihnya walaupun bisa menunjukkan KTP-E, karena yang bisa mencoblos adalah warga negara Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: