Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menilai gerakan #2019GantiPresiden, sebagai dinamika politik mendekati pemilihan presiden dan tidak ada larangan dari pihaknya terkait hal itu.
“Sekali lagi ya, saya sama dengan komisioner lainnya, sama seperti Bawaslu bahwa itu tidak ada larangan, tidak ada aturan soal itu, itu adalah dinamika politik saja,” katanya di Jakarta, Rabu (29/8).
Ia mengatakan, terkait kegiatan yang dilaksanakan dalam ekspresi politik tersebut juga harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan presiden dengan baik dan damai.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setyawan juga menyampaikan hal yang sama. Dalam pandangan KPU fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena #jokowi2periode.
Namun demikian, ekspresi politik yang dilindungi oleh konstitusi kita juga harus mengikuti prosedur-prosedur sebagaimana berlaku. Seperti misalnya, izin terhadap aparat kepolisian terkait kegiatan yang dilakukan.
Begitu pula disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Fritz mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019 ganti presiden.
“Ini bagian dari kebebasan berbicara,” kata Fritz di Jakarta, Senin, menanggapi pertanyaan terkait hal itu.
Namun demikian, Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian.
“Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: