Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak usulan yang dilontarkan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, terkait penghentian kampanye pascagempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Ia berdalih jika penghentian kampanye berbenturan dengan aturan yang ada.

Ia menerangkan, tahapan kampanye harus berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“Jadi kalau kemudian KPU diminta untuk menghentikan kegiatan tahapan kampanye, itu hal yang tidak mungkin,” tegas Wahyu di kantornya, Jakarta, Senin (1/10).

Sebagaimana diketahui, usulan untuk menghentikan kampanye ini pertama kali dilontarkan oleh SBY. Usulan ini pun disambut baik oleh berbagai pihak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Wahyu mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai usulan ini karena menekankan pada pendekatanan kemanusiaan dalam penanganan bencana, tanpa embel-embel kampanye atau pencitraan, baik dari individu maupun partai politik.

Namun demikian, ia tetap menegaskan KPU tetap berdasar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait hal ini sehingga tidak dapat menghentikan tahapan kampanye meski hanya di satu daerah.

“Ya karena tahapan pemilu itu kan udah ada dalam UU 7 Tahun 2017 sehingga tidak memungkinkan kami buat hentikan kampanye di daerah daerah tertentu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan