Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuat aturan soal mekanisme pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Pengesahan aturan tersebut masih menunggu pembahasan di Komisi II DPR RI.
“KPU sedang menyiapkan pelaksanaan pilkada di tiga daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro, di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Karena jumlah calon beda, lanjut dia, maka pihaknya harus mengubah mekanisme pemilihan tersebut. Menurutnya, ada beberapa poin yang akan disesuaikan dalam aturan pilkada.
Aturan tersebut meliputi mekanisme penetapan calon, cara kampanye, cara pemilihan dan penetapan hasil berdasarkan rekapitulasi suara. Selain itu, pengaturan juga dibuat terkait penyelesaian sengketa dalam kondisi calon tunggal.
Selain menunggu pembahasan dengan DPR, KPU juga berencana untuk mengundang ahli yang memiliki pengalaman soal pemilu. “Rencananya, (KPU) akan mengadakan diskusi soal pembuatan aturan soal calon tunggal,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak.
Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Artikel ini ditulis oleh: