Beranda Internasional KPU Turki Resmi Umumkan Ketentuan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Parlemen

KPU Turki Resmi Umumkan Ketentuan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Parlemen

Ilustrasi Pemilu di Turki (Shutterstock)

Ankara, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Turkiye resmi mengumumkan daftar 36 partai yang akan berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan parlemen yang akan berlangsung pada 14 Mei 2023 mendatang. Keseluruhan partai politik yang akan bersaing dalam pemilu itu antara lain Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), Partai Gerakan Nasionalis (MHP), Partai Persatuan Besar (BBP), Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Saadet, Partai Demokrasi dan Kemajuan, Partai Masa Depan, Partai Kebaikan (IYI), Partai Tanah Air, Partai Kesejahteraan Baru, Partai Demokrat, Partai Kiri Demokrat, Partai Rakyat Demokratik (HDP) dan Partai Komunis Turkiye.

Beberapa ketentuan dan larangan pada hari pemilihan juga diumumkan dalam pengumuman tersebut. Misalnya terkait penjualan minuman beralkohol yang bakal dilarang sejak pukul 06.00 waktu setempat (0300GMT) hingga pukul 00.00 waktu setempat (2100GMT) pada hari pemilihan.

Selanjutnya, masyarakat juga tidak diizinkan untuk membawa senjata, kecuali mereka yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Dikutip dari Anadolu Agency, media juga dilarang membuat prediksi dan komentar tentang pemilu dan hasilnya hingga pukul 18.00 waktu setempat (1500GMT). Media baru boleh menerbitkan berita dan komunike yang akan dirilis oleh dewan pemilihan pada pukul 18.00 dan 21.00 waktu setempat (1500GMT). Setelah jam 21.00 atau lebih awal, media boleh bebas melaporkan hasil pemilu.

Ketentuan yang sama juga akan diterapkan pada 28 Mei yang mungkin menjadi tanggal pemilihan presiden putaran kedua. Pemungutan suara dijadwalkan dimulai pukul 08.00 waktu setempat (0500GMT) dan berakhir pada pukul 17.00 waktu setempat (1400GMT).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson