Jakarta, Aktual.com – Total sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran dibuka sejak Senin (1/8) hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 wib.
Pukul 23.59 wib, seluruh komisioner termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran.
“Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” ucap Hasyim.
Total, ada 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Tiga partai yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
KPU belum mengumumkan parpol yang lolos ke tahapan selanjjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.
Berikut daftar 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak Senin (1/8):
- Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Demokrat
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. PKP
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Republikku Indonesia
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
15. Partai Amanat Nasional (PAN) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
20. Partai Reformasi - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
23. Partai Kedaulatan Rakyat
24. Partai Buruh
25. Partai Republik - Partai Ummat
27. Partai Beringin Karya (Berkarya)
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
30. Partai Pelita dokumen - Partai Kongres dokumen
Parpol mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/8/2022) hingga pukul 23.59 WIB:
- Partai Karya Republik
33. Partai Pandu Bangsa
34. Partai Bhinneka Indonesia
35. Partai Masyumi - Partai Republik Satu
37. Partai Damai Kasih Bangsa
38. Partai Pemersatu Bangsa.
39. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
40. Partai Kedaulatan
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra