Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan lima sesi debat bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rangkaian debat memiliki enam segmen yang akan berlangsung selama total 150 menit.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang diumumkan pada Kamis (9/11), menyatakan bahwa debat akan berlansung selama 150 menit. Rinciannya mencakup 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat antar pasangan calon (paslon) akan diadakan dalam format yang melibatkan kandidat dan moderator. Moderator akan memandu debat serta sesi pendalaman materi antar paslon.
“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” isi surat Keputusan KPU.
Enam segmen debat :
Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam
Penutup
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih
Rizky Zulkarnain