Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru; dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara