Jakarta, Aktual.com — Verifikasi faktual yang menjadi syarat dukungan terhadap calon perseorangan tidak perlu ditanggapi negatif oleh komunitas pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apalagi sampai menuduh adanya upaya untuk menjegal Ahok melalui aturan. Padahal aturan ini berlaku nasional tidak hanya untuk Jakarta.

“‎Di bulan Ramadan ini tidak baik saling menuduh. KPU itu sama-sama dalam membuat UU. Dan itu tidak akan keluar dari aturan yang ditetapkan. Tidak mungkin KPU menjegal karena KPU itu wasit saja dan tentang verifikasi itu memang terkait pemilih terakhir,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, saat diskusi di Jakarta, Sabtu (11/6).

KPU juga meminta kepada pendukung Ahok khususnya yang baru pertamakali ikut pemilu atau pemilih pemula tidak perlu gusar dan galau. KPU punya cara menghapus kegalauan kaula muda ini. Caranya dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) dalam melakukan verifikasi faktual nantinya.

‎”Dan Teman Ahok tidak boleh galau karena persoalan pemilih pemula itu. Dan kami akan melihat D4. Kalau pemilih pemula dan sudah mendapat suara itu dapat memilih. Dan enggak perlu galau,” terangnya.

KPU menjamin verifikasi yang dilakukan pasti transparan. Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut dalam verifikasi ini.

“‎Verifikasi itu faktual, bahwa dalam pelaksanaan verifikasi akan dilakukan transparan dan akuntabel dan didampingi dan diawasi oleh Bawaslu saat melakukan administrasi. Masyarakat juga diberikan akses,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang