Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) diperpanjang hingga dua bulan atau 60 hari ke depan.
“Kami tawarkan DPT perbaikan hingga 60 hari karena kita ingin menyelesaikan semuanya, tidak hanya persoalan pemilih ganda, tetapi elemen lainnya seperti e-KTP, meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya,” kata Ketua KPU, Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu.
Oleh karena itu, kata Arief, KPU menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap I.
Menurut Arief, penetapan rekapitulasi DPT bakal perbaikan sangat penting agar ada kejelasan dan kemudahan bagi parpol untuk meng-update DPT hasil perbaikan.
“Ini juga penting untuk menunjukkan bahwa KPU di daerah sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan,” katanya.
Arief mengatakan penetapan DPT akan dikerjakan bersama dengan parpol dan Bawaslu. Penyisiran DPT ganda akan dilakukan bersama mulai dari daerah hingga pusat.
“Kita tetapkan sudah dikerjakan bersama-sama mulai dari tingkat daerah, supaya ada pencermatan di tingkat pusat,” ucapnya.
Seluruh perwakilan partai politik, termasuk Bawaslu RI menyetujui perbaikan DPT di perpanjang hingga bulan Desember 2018.
Ketua Bawaslu, Abhan mengaku pada prinsipnya pihaknya menyetujui perbaikan DPT diperpanjang selama 60 hari ke depan. Namun, pihaknya meminta agar penetapan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tidak dilakukan pada hari ini.
“Secara substansif kami menyetujui, tetapi kami menolak penetapan dilakukan hari ini. Karena sejak hari ini kami belum menerima DPT hasil perbaikan,” katanya.
Namun dengan perbincangan yang cukup panjang, akhirnya Bawalsu menyetujui KPU untuk menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap I dengan syarat agar KPU di daerah segera menyerahkan data-datanya.
Ketua KPU pun meminta dengan tegas agar KPU provinsi segera memberikan data-data hasil rekapitulasi kepada Bawaslu yang ada di daerah.
Total jumlah pemilih hasil perbaikan adalah 185.084.629 yang sebelumnya adalah 185.732.093. Sekarang jumlah TPS sebelumnya 805.074 TPS, berkurang menjadi 805.062.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta