Jakarta, Aktual.co — Komisioner KPU Ida Budiarti mengatakan peserta partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dimulai pada Desember 2015 nanti, adalah kepengurusan parpol yang diakui pemerintah berdasarkan UU parpol oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu menyusul konflik internal yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar (PG) yang menyebabkan kedua partai tersebut terancam tak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak.
Persoalannya, kata Ida, keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dalam rapat panja minggu lalu, kami sudah sampaikan skenario apabila parpol menempuh upaya hukum di TUN, dan kejadian TUN menangguhkan pelaksanaan (keputusan) Kumham, maka kami nyatakan dalam PKPU bahwa parpol tidak dapat diterima pendaftarannya,” ucap Ida kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/4) malam.
Ida menambahkan, parpol yang bersengketa baru dapat mengusung calon kepala daerah apabila telah menempuh jalur perdamaian. KPU menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan.
“Tugas KPU hanya mengikuti ketentuan norma UU sebagai sebuah norma untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu juga ada sisi lain dari aspek kemanfaatan dan keadilan,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















