Yogyakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta siap menggelar pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Jetis, Pakualaman, dan Kotagede pada Sabtu (27/4) dimulai pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, logistik kebutuhan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) sudah kami distribusikan langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) dan besok siap digunakan untuk PSU,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Erizal di Yogyakarta, Jumat (26/4).

Menurut dia, dari empat TPS yang akan menggelar PSU, tiga TPS hanya akan menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden saja sehingga hanya ada satu jenis surat suara. Ketiga TPS tersebut adalah TPS 4 Prenggan Kotagede, TPS 1 Gunungketur Pakualaman, dan TPS 2 Bumijo Jetis.

Sedangkan TPS 16 Gowongan Jetis harus menyelenggarakan pemungutan suara untuk tiga jenis surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPR RI karena ada pemilih dari Sleman yang hanya membawa e-KTP tanpa disertai A5.

Erizal memastikan seluruh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang harus menggelar pemungutan suara ulang juga sudah memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait teknis dan aturan penyelenggaraan pemungutan suara.

KPPS akan mengirimkan surat undangan memilih yang disebut C6 PSU kepada seluruh pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap di TPS ditambah pemilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Khusus untuk DPTb dan DPK, C6 PSU hanya akan diberikan kepada mereka yang pada 17 April sudah mencoblos. Sedangkan pemilih dalam DPT, seluruhnya diberi surat undangan,” katanya.

Pemilih yang masuk DPTb dan DPK tetapi tidak menggunakan hak suara pada 17 April tidak bisa menggunakan suaranya pada saat PSU, sedangkan pemilih dalam DPT yang tidak hadir pada 17 April tetap bisa menggunakan hak suaranya saat PSU.

“Kami berharap masyarakat dapat kembali hadir mengikuti pemungutan suara ulang. Harapannya, antusiasme masyarakat sama seperti 17 April lalu,” kata Erizal.

Hasil penghitungan suara PSU kemudian akan disusulkan saat pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat kelurahan dan di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan tetap akan menerjunkan pengawas TPS di empat TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang. “Pengawasan tetap kami laksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengimbau kepada masyarakat yang di wilayahnya digelar PSU untuk tetap berpartisipasi menggunakan hak suara yang dimiliki sebagai bentuk komitmen berdemokrasi.

“Saya mengimbau agar warga tetap bisa menggunakan hak pilih mereka jika di wilayahnya diselenggarakan pemungutan suara ulang. Ikuti saja aturan yang berlaku sebagai komitmen bersama melaksanakan demokrasi,” kata Haryadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Haryadi, penyelenggaraan pemungutan suara ulang harus dipahami sebagai penyempurnaan aturan karena pada penyelenggaraan awal belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin