Petugas menyiapkan logistik pemilu 2019 sebelum didistribusikan di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/4). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPU DKI Jakarta mengesahkan 7.761.598 pemilih yang berhak memberi suara pada Pemilu 17 April 2019. Hal itu salah satu hasil dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan perubahan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 3 (DPTHP-3).

“DPT tersebar di 29.010 TPS dan 53 TPS berbasis DPTb. Totalnya 29.063 TPS,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, ditulis Sabtu (13/4).

Penetapan DPT itu berdasarkan rapat pleno terbuka KPU DKI Jakarta tentang rekapitulasi DPTb pascaputusan Mahkamah Konstitusi nomor keputusan 20/PUU/XVII/2019 dan perubahan rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga Pemilu 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, pemilih DPTHP-3 tersebar di Jakarta Pusat 809.975 pemilih, Jakarta Utara 1.253.753 pemilih, Jakarta Timur 2.246.279 pemilih, Jakarta Selatan 1.694.316 pemilih, Jakarta Barat 1.738.262 pemilih dan Kepulauan Seribu 19.013 pemilih.

Rekapitulasi akhir pemilih masuk sebanyak 82.141 pemilih yang tersebar di 13.809 TPS. Pemilih itu tersebar di Jakarta Pusat 11.191 pemilih, Jakarta Utara 11.839 pemilih, Jakarta Timur 18.546 pemilih, Jakarta Selatan 23.643 pemilih, Jakarta Barat 14.774 pemilih dan Kepulauan Seribu 2.148 pemilih.

Rekapitulasi akhir pemilih keluar sebanyak 59.959 pemilih yang tersebar di 19.821 TPS. Pemilih itu tersebar di Jakarta Pusat 6.567 pemilih, Jakarta Utara 11.734 pemilih, Jakarta Timur 15.326 pemilih, Jakarta Selatan 13.156 pemilih, Jakarta Barat 12.838 pemilih dan Kepulauan Seribu 338 pemilih.

Artikel ini ditulis oleh: