KPU DKI Jakarta, Jumat (13/4) malam, menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU/XVII/2019 dan perubahan rekapitulasi DPTHP-3 Pemilu 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Jumlah DPTb DKI Jakarta disahkan sebanyak 13.503 pemilih tersebar di 53 TPS. Pemilih DPTb tersebar di Jakarta Pusat 2.422 pemilih, Jakarta Timur 7.897 pemilih, Jakarta Selatan 1.352 pemilih, dan Kepulauan Seribu 1.832 pemilih.

Selain pemilih DPTb, KPU mengesahkan 7.761.598 pemilih daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap ketiga (DPTHP-3) untuk 29.010 TPS. Pemilih itu tersebar di Jakarta Pusat 809.975 pemilih, Jakarta Utara 1.253.753 pemilih, Jakarta Timur 2.246.279 pemilih, Jakarta Selatan 1.694.316 pemilih, Jakarta Barat 1.738.262 pemilih, dan Kepulauan Seribu 19.013 pemilih.

Artikel ini ditulis oleh: