Denpasar, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, mengumpulkan tim sukses pasangan calon Pilgub Bali. Selain itu, KPUD Bali juga berkoordinasi dengan Polda Bali, Bawaslu, Kesbangpolinmas, Satpol PP dan sejumlah institusi terkait lainnya. Pertemuan itu membahas dana kampanye bagi pasangan calon yang akan bertarung di Pilgub Bali.

Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, ada beberapa sumber dana yang dilarang digunakan oleh paslon. “Pasangan calon tentu tidak boleh menerima dana dari pihak asing, apapun itu, apakah negara atau lembaga atau organisasi sosial masyarakat bersumber dana asing atau luar negeri,” kata Raka Sandi di kantornya, Selasa (6/2).

Selain itu, katanya, kandidat juga dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari BUMN, BUMD maupun hal-hal terkait dengan itu, hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, soal batasan sumbangan dana kampanye untuk perseorangan adalah Rp75 juta. Untuk lembaga atau organisasi di luar yang dilarang maksimal Rp753 juta. Sementara untuk dana kampanye yang dirogoh dari kocek masing-masing kandidat tak dibatasi besarannya. “Semua dana kampanye itu harus dibuatkan administrasinya dan dibuatkan laporan penggunaannya oleh para paslon,” ujarnya.

Laporan penggunaan dana itu juga nantinya akan diaudit oleh lembaga berwenang. Raka Sandi mengaku hal itu dilakukan agar penggunaan dana kampanye berlangsung secara tertib dan transparan. Harapannya, masing-masing kandidat tak tersandera dana kampanye dalam bentuk balas budi jika terpilih kelak. “Nanti kita lihat siapa yang patuh dan siapa yang tidak patuh atas aturan itu. Yang pasti kami sudah sosialisasikan aturannya,” papar dia.

Selai dana kampanye, pertemuan itu juga membahas mekanisme kampanye dan pengundian nomor urut kandidat.

Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: