Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)
Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – Bakal calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen dipastikan harus lalui prosedur ketat saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU DKI, Mohammad Fadillah, mengatakan ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi balon dari jalur nonpartai. Misal minimal jumlah dukungan yang diserahkan harus sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jumlah DPT DKI di Pilpres 2014 mencapai 7.070.475 pemilih, maka sekurang-kurangnya dukungan yang diserahkan sebanyak 532 ribu. “Ini kita verifikasi seluruhnya, bukan sampling (sebagian),” ujar dia, dalam diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).

Jika jumlah dukungan yang diserahkan si calon hanya pas sesuai syarat dan ditemukan ada satu yang tidak lolos verifikasi, maka tidak bisa lolos.

Fadillah menambahkan, dukungan tersebut harus memakai formulir B1-KWK, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 9/2015 dan No. 11/2015. “Kalau sudah himpun secara independen, tapi tidak pakai form KPU, maka wajib menyusun pendukung ke form B1-KWK dan dilampirkan,” paparnya.

Fadillah mengingatkan, formulir tersebut harus memuat pasangan calon, baik kepala maupun wakil kepala daerah.

Artikel ini ditulis oleh: