Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta diingatkan agar segera menagih surat cuti resmi pasangan calon petahana, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok- Djarot Saiful Hidayat.

Berdasarkan jadwal penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 24 Oktober 2016, dan incumbent memiliki waktu setidaknya 3 hari sejak penetapan untuk menyerahkan surat resmi cutinya ke penyelenggara Pilkada.

“Saya kira tanpa surat cuti resmi pun yang diajukan Ahok ke KPU, otamaticly Ahok harus cuti, tak ada alasan bagi Ahok untuk tidak cuti. Saya yakin Ahok akan mengikuti aturan dan trayek yang sudah ditetapkan KPUD,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (23/10).

Ia pun juga mengingatkan agar pasangan tidak melakukan penggalangan opini publik, meski sudah memberikan surat ketersedian cuti.

“Kita tahu belakangan Ahok sudah seringkali melakukan blunder dan polemik yang tak perlu dilakukan, semakin mengerus elektibilitas dan popularitasnya, sehingga sebaiknya Ahok jangan melakukan polemik seperti melawan dan terkesan menolak cuti dengan alasan masih mengajukan judicial review ke MK, karena hanya akan menggerus citranya sendiri,” kata dia.

Sebab, sambung dia, jika pesangan petahana menyerahkan surat resni cuti lewat dari jadwal yang ditentukan maka otomatis gugur pencalonannya.

“Kalau lewat dari hari penatapan dan Ahok juga belum menyerahkan surat cuti resmi, maka itu bisa menjadi blunder dan bumerang bagi Ahok, semakin mempertinggi tempat jatuh Ahok,” ujar dia.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby