Jakarta, Aktual.com – KPUD DKI Jakarta tak bosan untuk mengingatkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI untuk tidak menggunakan media massa, baik cetak ataupun online sebagai alat kampanye.
Pasalnya, sanksi berat yakni pembatalan status paslon menanti para kandidat jika menggunakan media massa menjadi alat kampanye.
“Jadi kalau iklan di media massa, cetak, elektronik yang menampilkan calon itu hanya difasilitasi oleh KPU, jadi calon tidak boleh beriklan,” kata Ketua KPUD DKI Sumarno di Jakarta, Jumat (16/12).
Peringatan ini disampaikan Sumarno agar tidak terjadi seperti halnya ketika PPP Djan Faridz beriklan di salah satu statsiun tv swasta demi mendukung palon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
“Seperti kasus beberapa waktu yang lalu, di sebuah stasiun tv ada iklan dari PPP pak Djan Faridz yang menyatakan nota kesepahaman dengan pak Ahok, yang subtansinya iklan.”
Khusus untuk kasus PPP itu, pihak KPUD DKI memang tidak mengugurkan status calon Ahok-Djarot. Alasan Sumarno, lantaran paslon Ahok-Djarot juga tidak mengetahui adanya iklan tersebut.
“Itu langsung kita tegur, kemudian bawaslu juga memanggil, langsung dihentikan. Dan ternyata tim dari pak Ahok-Djarot sesungguhnya tidak bisa menerima.”
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu