Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta melarang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memasang foto bersama Presiden Joko Widodo pada masa kampanye Pilkada.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan ketentuan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu.
“Oh iya pasti itu. Itu kan sudah tercantum di peraturan. Jadi memang tidak boleh ada calon gubernur yang memasang foto Jokowi di alat peraga kampanye mereka,” jelas Sumarno, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/9).
Aturan tersebut, kata Sumarno, akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh pihak KPU kepada peserta Pilkada. “Begitu juga dengan lokasi pemasangan tempat alat peraga,” tambah dia.
Diketahui, Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pelarangan pemasangan foto Presiden Joko Widodo dalam kampanye Pilkada.
Alasannya, pelarangan tersebut untuk menghormati presiden. Selain itu foto presiden merupakan simbol pemersatu bangsa.
Artikel ini ditulis oleh: