Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan petahana yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 wajib mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.
“Kalau ‘incumbent’ mencalonkan diri dan kemudian sudah ditetapkan oleh KPU, maka yang bersangkutan harus menyatakan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” ujar Sumarno di Jakarta, Senin (7/8).
Ia menjelaskan selama memasuki masa cuti itu, petahana tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan tidak boleh mendapatkan pengawalan dari pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
Selain itu, atribut pemerintahan juga tidak diperkenankan untuk dipakai calon ‘incumbent’ tersebut, tuturnya.
“Larangan ini akan berlaku selama masa kampanye, yakni 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat mengagendakan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang rencananya dilakukan pada 3-7 Agustus 2016.
Menurut Sumarno, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di gedung baru KPU DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat.
Saat ini, lanjutnya, aktivitas perkantoran bagi pegawai sekretariat KPU DKI masih dilakukan di kantor lama, yakni di Jalan Budi Kemuliaan nomor 12, Jakarta Pusat.(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara