KPU DKI

Jakarta, Aktual.com- Secara resmi KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Penetapan dilakukan setelah keduanya berhasil memenangkan Pilgub DKI 2017 putaran dua yang digelar pada 19 April lalu.

Keputusan penetapan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih yang berlangsung di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Pasangan Anies dan Sandiaga hadir di rapat pleno sementara rivalnya yakni pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat tidak nampak.

Ketua KPU DKI Sumarno sendiri menyebut jika hasil rekapitulasi suara di Pilgub DKI 2017 dimenangi oleh pasangan Anies-Sandi.

Berikut hasil rekapitulasi suara :Ahok Djarot meraih 2.350.366 atau 42,04% suara dan Anies-Sandi memperoleh 3.240.987 atau 57,96% suara.

Kemudian Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos membacakan surat keputusan KPU soal penetapan ini.

Komisioner KPU pun menyerahkan SK kepada Anies dan Sandiaga di atas panggung. Anies kemudian diberi kesempatan untuk memberikan pidato.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs