Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak bisa begitu saja menerima sejumlah barang dari pihak ketiga. Setiap barang yang diterima KPU DKI harus tercatat sebagai dalam daftar aset milik Pemerintah Provinsi DKI.

“Kalau bentuknya barang tetap harus masuk dalam daftar inventarisasi barang daerah,” kata ahli hukum anggaran negara, Dian Puji Simatupang saat dihubungi, Minggu (23/10).

Pernyataan ini disampaikan Dian seiring dengan kabar KPU DKI menerima 25 unit komputer dan 21 unit laptop dari pihak swasta, PT Sampoerna Land.

Menurut ahli anggaran dari Universitas Indonesia (UI), yang juga perlu diperhatikan ialah proses pemberian barang. Karena menurutnya tidak mungkin jika pihak ketiga memberikan barang tersebut secara cuma-cuma.

“Kalau misalnya tiba-tiba dapat dari pihak ketiga, dicatat di APBD seperti apa? Karena kan nggak mungkin Pemda dapat apa-apa itu tidak melalui APBD,” jelasnya.

Kalau pemberian ini disebut bentuk dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koefisien Luas Bangunan (KLB), prosesnya tetap harus masuk dalam APBD.

“Yang penting adalah proses pencatatan di APBD dan diinventarisasi barang daerah. Karena wewenang penghimpun APBD kan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Pemprov DKI memang membebankan Pergub tentang KLB kepada PT Sampoerna Land. Ada beberapa proyek yang dibebankan Pemprov DKI kepada PT Sampoerna Land yang merupakan bagian dari implementasi KLB.

Nah, pemberian barang elektronik untuk KPU DKI inilah disebut-sebut sebagai bagain dari KLB. Namun, hal ini belum terkonfirmasi ke pihak Pemprov DKI.

Berdasarkan penelusuran aktual.com, ada beberapa proyek yang merupakan bagian dari KLB PT Sampoerna Land, diantaranya ialah proyek penataan Kota Tua senilai Rp270 miliar, rehabilitasi Rusun Marunda, penghijauan Kanal Banjir Timur serta penyediaan saluran atau ducting di Jalan Sudirman – Thamrin.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid