Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda penyerahan hasil verifikasi persyaratan dan hasil pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Agenda utamanya penyerahan hasil verifikasi penyerahan syarat calon,” terang Ketua KPUD DKI Sumarno dikantornya, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

Disampaikan, KPUD akan menyampaikan keterangan mengenai kelengkapan berkas ketiga pasangan calon calon yang telah mendaftarkan diri mencari cagub dan cawagub pada Pilkada DKI. Pihaknya mencatat dari ketiga paslon masih ada yang belum lengkap.

KPUD memberikan waktu bagi tiga paslon untuk melengkapi dokumen/berkas hingga 4 Oktober 2016. KPUD tidak akan memberikan toleransi, jika pada 4 Oktober ketiga paslon tidak juga melengkapi berkas.

“Nanti ada batas waktu perbaikan sampai 4 Oktober. Setelah itu tidak akan ada lagi penambahan waktu untuk perbaikan,” jelasnya.

Berkas paslon yang dinyatakan belum lengkap tersebut mencakup ijazah belum dilegalisir, surat bebas tanggungan pajak dalam lima tahun terakhir dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sementara kesediaan cuti petahana dan kesediaan mundur dari PNS dan TNI sudah didapatkan KPUD.

“Kalau ada syarat kesehatan yang tidak terpenuhi kita akan beritahukan kepada parpol untuk mencari calon pengganti sampai masa perbaikan,” demikian Sumarno. (Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid