Pasangan Anies-Sandi

Jakarta, Aktual.com- Pasangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta pada Rabu 5 Mei mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

“Kalau selama tiga hari itu tidak ada keberatan ke MK maka KPU akan sahkan gubernur-wakil gubernur terpilih pada hari Jumat, tanggal 5 Mei,” jelas Ketua Sumarno di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017).

Sumarno menjelaskan pihaknya memilih tanggal 5 Mei lantaran hari kerja baru terhitung pada Selasa (2/5). Sehingga, ada waktu tiga hari kerja pada 2-5 Mei bagi tim paslon untuk dapat mengajukan gugatan ke MK.

Sesuai dengan amanat berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, lanjut dia provinsi yang berpenduduk 6-12 juta paling banyak selisih suara yang dapat dibawa ke MK sebesar satu persen. Sementara selisih suara antara Ahok-Djarot dan Anies-Sandi lebih dari itu.

Tetapi kata dia, jika ada gugatan ke MK akan disesuaikan ke MK. “Walaupun memang ada ketentuan di dalam UU bahwa perselisihan suara untuk DKI Jakarta, itu selisihnya paling banyak 1 persen. Tadi selisihnya sekitar 16 persen,” jelas Sumarno.

Pihaknya tambah dia memiliki langkah antisipasi jika kemudian ada paslon yang mengajukan gugatan. KPUD DKI pun siap menghadapi gugatan itu dilengkapi dengan berkas-berkas.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs