Jakarta,Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, dan Himpunan Psikolog Indonesia, Selasa (30/8).

Rakor berlangsung dalam rangka persiapan menjelang pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur terkait Pilkada DKI 2017. Pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub dilakukan saat masa pendaftaran bakal calon dibuka akhir September mendatang.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menuturkan, pertemuan digelar untuk membicarakan teknis pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta yang dilaksanakan pada 21-23 September mendatang.

“Ini juga diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2016, supaya KPU provinsi berkoordinasi dengan IDI, BNN, dan himpunan psikologi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh,” kata Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Sumarno menyatakan, dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, salah satu syarat kepala daerah harus memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, standar baku terkait kesehatan bakal cagub dan cawagub harus dimiliki KPUD, BNN, IDI, dan HPI saat melakukan pemeriksaan kesehatan nanti.

Selain merumuskan standar baku syarat kesehatan bakal cagub dan cawagub, rapat juga akan menentukan rumah sakit yang dipandang layak untuk menggelar tes kesehatan bagi para bakal calon pemimpin warga ibukota.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby